bn:09351684n
Noun Concept
EN
No term available
ID
Hukum D-M dan M-D', adalah aturan dalam tata bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa "baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan terletak di belakang yang diterangkan." Istilah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana dalam bukunya Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1936. Wikipedia
Relations
Sources